TPP KABUPATEN PESAWARAN

SELAMAT DATANG MEDIA PUBLIKASI TPP KABUPATEN PESAWARAN LAMPUNG TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Selasa, 03 Februari 2026

 

BUM Desa dan Jalan Menuju Kemandirian Desa
: Perspektif Pendamping Profesional Desa



Dalam praktik pendampingan desa, saya kerap menjumpai satu cara pandang yang keliru dalam memaknai pembangunan desa: desa dianggap miskin aset dan serba kekurangan.  Padahal, jika ditelaah lebih jujur dan mendalam, sebagian besar desa justru memiliki kekayaan yang luar biasa. Sumber daya alam yang beragam, tenaga kerja lokal, tradisi dan kearifan budaya, hingga jejaring sosial yang kuat adalah aset nyata yang sering kali luput dikelola secara serius.  Persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan modal, melainkan pada belum optimalnya kemampuan desa dalam mengenali, mengelola, dan mengembangkan aset tersebut secara sistematis dan berkelanjutan.


Dalam konteks itulah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi instrumen strategis yang sangat relevan.  BUM Desa tidak sekadar diposisikan sebagai unit usaha desa, melainkan sebagai wadah transformasi ekonomi dan sosial.  Melalui BUM Desa, potensi desa yang sebelumnya bersifat laten dapat diolah menjadi modal produktif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai Pendamping Profesional Desa, saya melihat bahwa gagasan BUM Desa sejatinya selaras dengan pendekatan “asset-based development” dan “endogenous development”.  Pembangunan desa yang berkelanjutan harus bertumpu pada kekuatan internal desa, bukan semata-mata pada bantuan eksternal yang bersifat sementara.  Intervensi dari luar tetap penting, tetapi hanya akan efektif jika memperkuat kapasitas kelembagaan lokal.  Dalam hal ini, BUM Desa menjadi sarana bagi desa untuk mengelola sumber dayanya sendiri, menciptakan nilai tambah, dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat.

 


Di lapangan, potensi transformasi tersebut sangat nyata.  Aset desa yang sebelumnya pasif—seperti lahan tidur, bangunan desa, atau produk pertanian mentah—dapat dihidupkan melalui unit-unit usaha BUM Desa.  Lahan desa dapat dikembangkan menjadi usaha pertanian terpadu, peternakan, atau wisata desa. Produk lokal tidak lagi berhenti pada tahap produksi, tetapi diolah, dikemas, dan dipasarkan secara lebih profesional.  Proses ini tidak hanya menghasilkan pendapatan desa, tetapi juga membangun modal sosial berupa kepercayaan warga, serta meningkatkan modal manusia melalui penguatan kapasitas dan keterampilan masyarakat.

Keunggulan utama BUM Desa terletak pada sifatnya yang kolektif dan partisipatif.  BUM Desa bukan milik segelintir orang, melainkan milik desa. Ketika dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, BUM Desa mampu menciptakan efek ganda: membuka lapangan kerja lokal, meningkatkan pendapatan warga, sekaligus memperkuat kohesi sosial. Inilah yang membedakan BUM Desa dari badan usaha komersial murni.

Namun, pengalaman pendampingan juga menunjukkan bahwa tidak sedikit BUM Desa yang berjalan di tempat, bahkan mati suri.  Sebagian didirikan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tanpa analisis potensi yang memadai.  Ada pula yang dikelola tanpa perencanaan bisnis yang jelas, minim transparansi, dan kurang melibatkan masyarakat.  Kondisi ini menegaskan bahwa tantangan utama BUM Desa bukan pada konsep atau regulasinya, melainkan pada kualitas tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia pengelolanya.

Dari sisi regulasi, BUM Desa sebenarnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 sampai dengan Pasal 90, secara tegas memberikan ruang bagi desa untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.  Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, yang mengatur secara komprehensif aspek pendirian, permodalan, pengelolaan, hingga pembinaan dan pengawasan.  Berbagai regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan bagi desa untuk mengelola BUM Desa secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan kerangka hukum yang jelas, persoalan BUM Desa sesungguhnya bergeser dari pertanyaan “boleh atau tidak” menjadi “mampu atau tidak”.  Di sinilah peran penting pemerintah desa, pengelola BUM Desa, dan Pendamping Profesional Desa untuk memastikan bahwa BUM Desa diposisikan sebagai instrumen pembangunan jangka panjang.  Penguatan kapasitas pengelola, peningkatan literasi usaha, pendampingan berkelanjutan, serta mekanisme pengawasan yang efektif menjadi prasyarat utama keberhasilan.

Ke depan, BUM Desa perlu terus didorong menjadi motor penggerak kemandirian desa.  BUM Desa harus mampu mendorong diversifikasi ekonomi lokal, mengurangi ketergantungan desa pada bantuan eksternal, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.   Desa dengan BUM Desa yang sehat bukan hanya memiliki sumber pendapatan, tetapi juga memiliki kedaulatan dalam menentukan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warganya.

Pada akhirnya, keberhasilan BUM Desa diukur dari kemampuannya mengubah aset desa menjadi modal yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.  Dengan tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat yang kuat, serta keberanian untuk berinovasi, BUM Desa dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing—sekaligus menjadi kontribusi nyata pembangunan nasional dari desa.


BY. YD Wulandari

TAPM Kab. Pesawaran


10 komentar:

  1. Semangat Berdesa untuk masa depan Bangsa

    BalasHapus
  2. BUMDes Salah satu badan Usaha Desa untuk Mendorong Peningkatan Perekonomian Desa,Mandirikan Desa Dengan BUMDes.

    BalasHapus
  3. "Kemandirian sejati lahir dari keunikan". Jika desa menghasilkan telur ayam, BUMDes harus masuk ke pengolahan telur untuk Produk Roti atau sejenisnya, bukan sekadar menjual Telur mentah. Inilah yang disebut menciptakan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan baru..

    BalasHapus
  4. Mari bersama membangun Indonesia dari desa,,BUMDES untuk kebangkitan perekonomian di Desa..

    BalasHapus
  5. Dengan adanya Bumdes ,harapan kita bersama dapat memberikan
    manfaat signifikan bagi masyarakat desa dengan menggerakkan perekonomian lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.




    BalasHapus
  6. BUMDES selalu menjadi garda terdepan Perekonomian Desa, sempga semakin sukses dan berdikari menciptakan perputaran ekonomi yg merata di desa. Semangat selalu

    BalasHapus
  7. BUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Melalui pengelolaan potensi lokal yang baik, BUMDes mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.

    BalasHapus
  8. BUMDes sangat berkontribusi dalam kemajuan perekonomian masyarakat Desa...

    BalasHapus

  BUM Desa dan Jalan Menuju Kemandirian Desa : Perspektif Pendamping Profesional Desa Dalam praktik pendampingan desa, saya kerap menjumpa...