BUM Desa dan Jalan Menuju
Kemandirian Desa
: Perspektif Pendamping
Profesional Desa
Dalam praktik pendampingan desa, saya kerap menjumpai satu cara pandang yang keliru dalam memaknai pembangunan desa: desa dianggap miskin aset dan serba kekurangan. Padahal, jika ditelaah lebih jujur dan mendalam, sebagian besar desa justru memiliki kekayaan yang luar biasa. Sumber daya alam yang beragam, tenaga kerja lokal, tradisi dan kearifan budaya, hingga jejaring sosial yang kuat adalah aset nyata yang sering kali luput dikelola secara serius. Persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan modal, melainkan pada belum optimalnya kemampuan desa dalam mengenali, mengelola, dan mengembangkan aset tersebut secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam konteks itulah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
menjadi instrumen strategis yang sangat relevan. BUM Desa tidak sekadar diposisikan sebagai
unit usaha desa, melainkan sebagai wadah transformasi ekonomi dan sosial. Melalui BUM Desa, potensi desa yang sebelumnya
bersifat laten dapat diolah menjadi modal produktif yang berdampak langsung
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Pendamping Profesional Desa, saya melihat bahwa
gagasan BUM Desa sejatinya selaras dengan pendekatan “asset-based development” dan “endogenous
development”. Pembangunan desa yang
berkelanjutan harus bertumpu pada kekuatan internal desa, bukan semata-mata
pada bantuan eksternal yang bersifat sementara.
Intervensi dari luar tetap penting, tetapi hanya akan efektif jika
memperkuat kapasitas kelembagaan lokal. Dalam
hal ini, BUM Desa menjadi sarana bagi desa untuk mengelola sumber dayanya
sendiri, menciptakan nilai tambah, dan memastikan manfaat ekonomi dapat
dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat.
Di lapangan, potensi transformasi tersebut sangat nyata. Aset desa yang sebelumnya pasif—seperti lahan tidur, bangunan desa, atau produk pertanian mentah—dapat dihidupkan melalui unit-unit usaha BUM Desa. Lahan desa dapat dikembangkan menjadi usaha pertanian terpadu, peternakan, atau wisata desa. Produk lokal tidak lagi berhenti pada tahap produksi, tetapi diolah, dikemas, dan dipasarkan secara lebih profesional. Proses ini tidak hanya menghasilkan pendapatan desa, tetapi juga membangun modal sosial berupa kepercayaan warga, serta meningkatkan modal manusia melalui penguatan kapasitas dan keterampilan masyarakat.
Keunggulan utama BUM Desa terletak pada sifatnya yang
kolektif dan partisipatif. BUM Desa
bukan milik segelintir orang, melainkan milik desa. Ketika dikelola dengan
prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, BUM Desa mampu
menciptakan efek ganda: membuka lapangan kerja lokal, meningkatkan pendapatan
warga, sekaligus memperkuat kohesi sosial. Inilah yang membedakan BUM Desa dari
badan usaha komersial murni.
Namun, pengalaman pendampingan juga menunjukkan bahwa tidak
sedikit BUM Desa yang berjalan di tempat, bahkan mati suri. Sebagian didirikan hanya untuk memenuhi
kewajiban administratif, tanpa analisis potensi yang memadai. Ada pula yang dikelola tanpa perencanaan
bisnis yang jelas, minim transparansi, dan kurang melibatkan masyarakat. Kondisi ini menegaskan bahwa tantangan utama
BUM Desa bukan pada konsep atau regulasinya, melainkan pada kualitas tata
kelola dan kapasitas sumber daya manusia pengelolanya.
Dari sisi regulasi, BUM Desa sebenarnya memiliki dasar hukum
yang sangat kuat. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 sampai dengan Pasal 90, secara
tegas memberikan ruang bagi desa untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi lokal. Ketentuan
ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM
Desa, yang mengatur secara komprehensif aspek pendirian, permodalan,
pengelolaan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Berbagai regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan bagi desa untuk
mengelola BUM Desa secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan kerangka hukum yang jelas, persoalan BUM Desa
sesungguhnya bergeser dari pertanyaan “boleh
atau tidak” menjadi “mampu atau
tidak”. Di sinilah peran penting
pemerintah desa, pengelola BUM Desa, dan Pendamping Profesional Desa untuk
memastikan bahwa BUM Desa diposisikan sebagai instrumen pembangunan jangka
panjang. Penguatan kapasitas pengelola,
peningkatan literasi usaha, pendampingan berkelanjutan, serta mekanisme
pengawasan yang efektif menjadi prasyarat utama keberhasilan.
Ke depan, BUM Desa perlu terus didorong menjadi motor
penggerak kemandirian desa. BUM Desa
harus mampu mendorong diversifikasi ekonomi lokal, mengurangi ketergantungan
desa pada bantuan eksternal, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Desa dengan BUM Desa yang sehat bukan hanya
memiliki sumber pendapatan, tetapi juga memiliki kedaulatan dalam menentukan
arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warganya.
Pada akhirnya,
keberhasilan BUM Desa diukur dari kemampuannya mengubah aset desa menjadi modal
yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan tata
kelola yang baik, partisipasi masyarakat yang kuat, serta keberanian untuk
berinovasi, BUM Desa dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan desa yang
mandiri dan berdaya saing—sekaligus menjadi kontribusi nyata pembangunan
nasional dari desa.
BY. YD Wulandari
TAPM Kab. Pesawaran


Semangat Berdesa untuk masa depan Bangsa
BalasHapusBUMDes Salah satu badan Usaha Desa untuk Mendorong Peningkatan Perekonomian Desa,Mandirikan Desa Dengan BUMDes.
BalasHapus"Kemandirian sejati lahir dari keunikan". Jika desa menghasilkan telur ayam, BUMDes harus masuk ke pengolahan telur untuk Produk Roti atau sejenisnya, bukan sekadar menjual Telur mentah. Inilah yang disebut menciptakan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan baru..
BalasHapusMari bersama membangun Indonesia dari desa,,BUMDES untuk kebangkitan perekonomian di Desa..
BalasHapusDengan adanya Bumdes ,harapan kita bersama dapat memberikan
BalasHapusmanfaat signifikan bagi masyarakat desa dengan menggerakkan perekonomian lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Muantap, TOP markeTOP
BalasHapusBUMDES selalu menjadi garda terdepan Perekonomian Desa, sempga semakin sukses dan berdikari menciptakan perputaran ekonomi yg merata di desa. Semangat selalu
BalasHapusBUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Melalui pengelolaan potensi lokal yang baik, BUMDes mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.
BalasHapusBangun desa bangun Indonesia
BalasHapusBUMDes sangat berkontribusi dalam kemajuan perekonomian masyarakat Desa...
BalasHapus