REKAYASA SOSIAL EKOLOGI MELALUI METODE REFLEKSI
PADA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(Studi Kasus
pada Kelompok Tani
HKm Gunung Bunder Desa Banjaran, Kec. Padang Cermin, Kab. Pesawaran)
Kemajuan pembangunan yang diringi
dengan meningkatnya
banyak kebutuhan, mendorong
orang melakukan
banyak permintaan dan
aktivitas.
Masyarakat mulai
berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya yang ada disekitarnya baik sumberdaya alam maupun
sumberdaya manusia secara maksimal. Beberapa pengamat pembangunan mendefinisikan bahwa
pembangunan mengandung makna pertumbuhan dan perubahan (Soekartawi, 1990).
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan menjadi kurang maksimal seperti yang diharapkan bila hasil pembangunan tidak mampu membawa angka pertumbuhan yang tinggi
dan
juga tidak mampu membawa
perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke
tingkat yang lebih baik.
Salah satu dampak dari pembangunan dapat dilihat dengan berkurangnya daya dukung
lingkungan yang ideal terhadap aktivitas kehidupan manusia.
Bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, abrasi pantai, dan lain-lain kerap terjadi. Ardjasa, (1990)
mengemukakan bahwa salah
satu orientasi strategi pembangunan
harus dapat memelihara keseimbangan ekologi
antara manusia dengan
lingkungannya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas maka
diperlukan paket social engineering yang dapat memberikan sentuhan pemanfaatan alam sekitar
yang bertanggung
jawab. Sehingga proses yang
terjadi
adalah
masyarakat dapat merumuskan
permasalahan yang mereka hadapi (self survey)
sampai dengan pemecahan masalahnya dengan cara berinteraksi aktif
antara masyarakat dengan lingkungan sekitar secara
seimbang dan berkesinambungan (balance and
sustainable) serta bertanggung jawab.
Berkairan dengan upaya intervensi terencana melalui rekayasa
sosial ekologi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku
sosial
tertentu untuk
mencapai perubahan pada masyarakat, terutama masarakat sekitar Hutan, maka dengan terbitnya Undang-Undang Nomor
6 tahun
2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar kepada desa disekitar Hutan
atau
masyarakat desa yang
berdekatan dengan Hutan
untuk menjadi
tatanan masyarakat mandiri
tanpa meninggalkan jati dirinya.
Sejalan dengan
semangat
undang-undang nomor 6 tahun 2014
proses
pelaksanaan pembangunan
dan pemberdayaan
masyarakat desa pun banyak mengalami perubahan dengan ditandai
oleh
peningkatan
pengatahuan
dan perubahan
sikap
masyarakat
desa
dalam
melakukan upaya merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey)
sehingga perancangan kondisi sosial
seperti yang
diinginkan kental akan misi terwujudnya kondisi faktual yang sesuai dengan kondisi lingkungan dimana
masyarakat itu berada. Dasar
kondisi faktual inilah
yang menjadikan perjalanannya kerapkali menemui kebuntuan
karena kondisi faktual yang mereka ciptakan dan mereka
inginkan berada
pada
lingkar merah yang terbentur oleh aturan aturan yang
berlaku.
PENGETAHUAN BARU
(ACQUIRING KNOWLEDGE) REFLEKSI
BERFIKIR
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang tugas Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut bahwa salah satu fungsi yang
dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat
desa.
Pendekatan yang diambil yaitu
Tri-Matra Pembangunan Desa yang memiliki maksud
bahwa untuk memperkuat tugas dan fungsi perlu di didesain Program Unggulan guna mendorong integrasi, sinergi, dan harmonisasi
program di Pemerintahan (pusat hingga
desa)
dan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun Tri-Matra Pembangunan dan
Pemberdayaan
Desa adalah sebagai berikut
1. Jaring Komunitas Wiradesa. Pilar ini bertujuan untuk memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya
untuk menegakkan hak dan
martabatnya, memajukan
kesejahteraan
baik sebagai individu, keluarga maupun kolektif warga Desa.
2. Lumbung Ekonomi Desa. Pilar ini merupakan pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 33 UUD 1945 yaitu amanat
untuk melakukan pengorganisasian kegiatan ekonomi
berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Lumbung Ekonomi
Desa diarahkan
untuk melakukan
segala
tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan
kedaulatan pangan, ketahanan energi dan
kemandirian ekonomi Desa.
3. Lingkar Budaya Desa. Pilar ini merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya
(kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran untuk melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa. Pilar ketiga ini mensyaratkan adanya promosi pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas
sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Gerakan pembangunan Desa tidaklah tergantung
pada inisiatif orang perorang. tidak juga tergantung pada insentif material (ekonomi),
tetapi lebih dari itu
semua adalah soal panggilan kultural.
Tiga
Pilar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di atas memiliki
keterkaitan satu sama
lain.
Komitmen untuk menjalankan program dan kegiatan kemampuan mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan dengan
menggunakan pendekatan (metode) ini, diharapkan dapat melipatgandakan (ustained impact) untuk kemajuan dan
kesejahteraan
Desa.
Refleksi berpikir
yang dilakukan dimasa lalu
yang merupakan respon terhadap
kejadian, aktivitas atau
pengetahuan yang baru diterima akan dijadikan struktur pengetahuan
yang baru yang merupakan pengayaan atau revisi dari pengetahuan sebelumnya
menjadikan aktivitas berpikir
masyarakat cenderung terfokus pada pemanfaatan bukan pendayagunaan.
Realisasinya dapat berupa pernyataan langsung
tentang manfaat, pencatatan di memori
interaksi sosial, kesan
dan
saran, diskusi, dan
hasil karya. Namun kerap yang
terjadi ditengah
masyarakat refleksi berpikir dari pengetahuan yang baru yang diterima terbatas pada
pemanfaatan tanpa efek ustained impact.
KERANGKA MASALAH
Untuk meningkatkan keberfungsian Tri-Matra Pembangunan Desa maka perlu memperhatikan
strategi pemberdayaan masyarakat
yang
memiliki pola dan
direncanakan sesuai dengan rumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey)
namun kondisi faktual yang
didapat tidak berbenturan dengan aturan
yang
berlaku. Disisi lain Konsepsi Refleksi
berpikir dan pengetahuan baru yang didapat oleh masyarakat menjadi berdayaguna dan memiliki efek melipatgandakan (ustained
impact).
Gambar 1:
Paradigma kerangka Pemecahan
Masalah
|
Rekayasa Sosial Ekologi 1. Partisipasi
aktif warga untuk menjaga
ekologi. 2.
Penguasaan
Keterampilan Ekologi 3.
Feedback |
|
Refleksi (Reflection) 1. Struktur
Pengetahuan yang baru 2. Pengayaan dari
pengalaman 3.
Revisi |
|
|
|
Program Dana
Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat 1. Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan 2. Berbasis Kebutuhan warga masyarakat 3. Bertumpu
pada potensi lokal |
|
|
|
|
|
Kelestarian Hutan Kawasan 1. Kelestarian
Ekosistem 2. Keseimbangan
pemanfaatan ekologis dan
ekonomis |
|
HUTAN POTENSI
DAN MASALAH
Pada saat ini pemerintah telah mengubah paradigma
pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to
people, Pembanguan kehutanan adalah
terwujudnya kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat,
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Salah satu upaya
pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan
kesempatan
kepada masyarakat di dalam dan sekitar
hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan
sosial,
khususnya di dalam hutan berupa hutan kemsyarakatan.
Sebagaimana dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai suatu ekosistem, hutan sejak lama diketahui memiliki fungsi ekologis, disamping manfaat ekonomis yang bersifat nyata. Sebagaimana halnya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat ganda (nilai ekonomis dan nilai ekologis), masalah
utama yang dihadapi dalam pengelolaan hutan
adalah
penentuan tingkat
optimal dari kedua manfaat yang
ada tersebut.
Melihat permasalahan dalam
penentuan
tingkat pemanfaatan yang
optimal dari kedua
manfaat yang ada maka diperlukan sentuhan rekayasa sosial yang terkemas
dalam muatan ekologi namun tidak menampik
optimalisasi secara ekonomis
dari pemanfaatan hutan yang
ada.
Secara ekologis
pengelolaan
hutan harus selalu
mengedepankan kelestarian ekologi dengan menggunakan pendekatan
kelestarian ekosistem sepanjang
masa, sedangkan secara ekonomis pengelolaan hutan adalah mengoptimalkan hasil dengan menggunakan pendekatan
kelesetarian
hasil yang berkelanjutan.
Pengelolaan hutan akan berhasil guna jika partisipasi masyarakat di dalam maupun di sekitas hutan
berjalan secara optimal. Partisipasi masyarakat secara
umum erat kaitannya
dengan tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, kekosmopolitan dan tingkat penguasaan
keterampilan pengelolaan
sumberdaya
alam
sekitar.
Pengoptimalan
nilai
nilai partisipatif
masyarakat akan terganggu jika peran serta dari stackholder yang ada
tidak optimal, termasuk didalamnya adalah peran desa
sebagai institusi pemerintahan terkecil yang menaungi
masyarakat secara hukum dan memiliki tatanan geografis memiliki batas
di sekitar hutan.
Penguasaan tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat di dalam dan sekitar hutan
dalam optimalisasi manfaat hutan akan memiliki efektivitas dan efesiensi
jika keduanya (pendidikan dan keterampilan)
mendapatkan perhatian yang lebih untuk ditingkatkan. Selain itu dengan pendidikan dan keterampilan yang ada
Masyarakat akan dapat berinteraksi aktif
dengaan lingkungan
hutan dan dapat
dengan
mudah
merumuskan masalah yang dihadapi (self
survey) secara tepat sampai dengan pemecahan masalahnya secara
seimbang dan berkesinambungan (balance and
sutainable) serta bertanggung
jawab.
DANA DESA DAN
MANFAAT EKONOMI
sebagai Lumbung
Ekonomi, maka pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945
dapat dilakukan dengan cara pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara
atas
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta
penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Lumbung Ekonomi Desa
diarahkan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketahanan energi dan kemandirian
ekonomi Desa. Sejalan dengan semangat Tri-Matra Pembangunan
dan Pemberdayaan
Desa maka
pemberdayaan secara ekonomi bagi masyarakat desa tidak mengenal batas dan menghadirkan
negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
secara utuh dan
menyeluruh.
Melalui Dana Desa nilai manfaat secara ekonomi dari keberadaan hutan disekitar desa dapat menjadi tolok ukur dalam menentukan kehadiran negara guna mensejahterakan masyarakat. Dengan Dana Desa pola pola pemberdayaan masyarakat dapat dengan mudah untuk dilaksanakan termasuk kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Akan tetapi pemanfaatan Dana Desa mesti di
lakukan secara bijaksana karena didalam fungsi
peningkatan nilai ekonomis hutan juga terbetik
pelestarian secara
ekologi dari hutan
yang ada. Sehingga Pemanfaatan Dana Desa secara ekologis mengedepankan kelestarian ekologi dengan menggunakan pendekatan kelestarian ekosistem sepanjang masa, sedangkan secara
ekonomis Pemanfaatan Dana Desa adalah untuk
mengoptimalkan hasil dengan menggunakan pendekatan kelesetarian hasil yang berkelanjutan.
STRATEGI PENDAMPING DESA DALAM MEREKAYASA SOSIAL
EKOLOGI GUNA PEMANFAATAN SEBESAR BESARNYA NILAI
EKONOMIS DARI HUTAN
LINDUNG REGISTER 20 GUNUNG
BUNDER DESA BANJARAN.
Administratif Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, memiliki 7 Dusun 26
Rukun
Tetangga (RT), dari 7 Dusun yang ada terdapat satu dusun yang masyarakat yang bermukim di Dusun
7 (Pujo Rahayu)
bermukim
di dalam hutan Register
20 Gunung Bunder,
Dusun 7 (Pujo Rahayu) terbagi menjadi
4
Rukun Tetangga
(RT) dengan Jumlah
Kepala Keluarga yaitu 133 KK
dan sebagian
besar masyarakat memiliki area perladangan di dalam hutan register 20 Gunung Bender.
Masyarakat yang bermukim didalam are hutan
register 20 Gunung Bunder membentuk
Kelompok Tani
Hutan dimana
setiap kelompok beranggotakan 20-25 orang dan
penguasaan lahan hutan
berkisar
10-15 Ha perkelompoknya,
dengan jumlah 5 Kelompok Tani Hutan, mereka tergabung kedalam Gapoktan Register 20
Gunung Bunder.
Rata rata tingkat pendidikan KK di Dusun 7 (Pujo Rahayu) hanya mencapai
tingkat SD/Sederajat,
dan dengan
keterbatasan
pengetahuan
dan tuntutan
persaingan
pemenuhan kebutuhan
hidup yang semakin deras maka terjadilah peralihan fungsi hutan lindung
Register 20 menjadi area perladangan.
Jika kehadiran kebun dan ladang
dengan mengalihkan fungsi Hutan sebagai dalih pembangunan wilayah maka
seharusnya pembangunan itu sendiri harus mengandung makna pertumbuhan dan perubahan.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan
menjadi kurang seperti yang diharapkan karena
tidak mampu membawa
angka pertumbuhan yang tinggi dan
juga tidak mampu membawa perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke
tingkat yang lebih
baik. Dengan kata lain walaupun pengalihan fungsi hutan yang berorientasi ke pembangunan ekonomi belum mampu dirasakan sepenuhnya untuk pembangunan sosial
kemasyarakatan
bahkan menambah kerusakan ekosistem hutan yang ada.
Sebagai sebuah perencanaan sosial, rekayasa sosial ekologi harus juga mengacu kepada
partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat seyogyanya dilibatkan dengan berbagai kegiatan guna
menaikkan serta mengembangkan
standar taraf
kehidupan
mereka.
Dengan
konsep yang terncana
dan
terukur, Pendamping Desa melakukan
pendekatan partisipasi aktif
masyarakat melalui konsep Pendidikan Orang Dewasa (POD), merefleksikan pengalaman masa
lampau dengan penekanan pada penyatuan
masyarakat sebagai satu kesatuan yang utuh yaitu sebagai perencana dan
sebagai
pelaksana.
Rekayasa sosial ekologi dalam pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dapat di bentuk
sebagai usaha pembangunan
sikap
mental intelegensia yang didalamnya terdapat cara mengolah aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik secara seimbang.
Perencanaan yang dilakukan secara
sadar dan terorganisasi dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk memberikan alternatif pemecahan masalah
yang terbaik dalam mengolah fakta
serta situasi sebagaimana adanya
dan
mencari jalan keluar
guna memecahkan masalah yang
timbul. Dalam Rekayasa sosial ekologi harus
dapat mengembangkan potensi masyarakat di dalam
dan sekitar hutan dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian,
bersifat hadap masalah,
berbasis kebutuhan warga masyarakat di dalam dan
sekitar hutan, kontekstual, dan bertumpu kepada potensi lokal.
Rekayasa yang
demikian inilah
yang dapat dijadikan
tumpuan dalam mensiasati
kearifan masyarakat terhadap kelestarian ekologi
sekitar. Jika di dalam pendampingan
pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar
hutan kesetaraan diakreditasikan sedini
mungkin dengan rekayasa sosial dengan pola prilaku ekologi yang menyertainya, maka
akan
tercipta sebuah tatanan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pribadi dari sasaran yang
mengarah kepada keseimbangan intelegensia dengan kepekaan terhadap kelestarian ekologi,
Rekaya
sosial ekologi diharapkan mampu merancang kondisi sosial ketika kondisi faktual
berjalan tidak seperti apa
yang diharapkan. Rancangan dalam mensiasati kondisi tersebut diperlukan social design yang lebih dialogis-partisipatif, dengan rancangan semacam ini tujuan
dari rekayasa sosial ekologi untuk memelihara
keseimbangan ekologi antara
manusia dengan lingkungannya dari eksploitasi ekologi yang berlebih guna pemenuhan kebutuhan masyarakat
dapat
di tekan.
Jika dikaitkan
dengan konsep self help, Pendamping Desa dengan dasar hadap masalah,
berbasis kebutuhan
warga masyarakat, kontekstual, dan bertumpu kepada
potensi lokal penggunaan sumberdaya sekitar, baik sumberdaya alam dan seumberdaya manusia, maka arah situasi dari perubahan sosial yang
terbentuk dalam pendampingan
pemberdayaan masyarakat
akan dapat diarahkan kepada
kelestarian sumberdaya alam sekitarnya. Sehingga pertanyaan yang mendasar mengenai bagaimana masyarakat di dalam dan sekitar
hutan tahu jika kebutuhan dasar
untuk dipelajari adalah bagaimana melestarikan hutan lindung register
20 yang terencana
dan berkelanjutan
dapat terjawab seiring dengan proses pelaksanaan pendampingan.
REFLEKSI BENTUK PEMBELAJARAN MASA
LAMPAU SEBAGAI UPAYA MENGATASI KERUSAKAN
EKOSISTEM HUTAN DAN MENINGKATKAN NILAI EKONOMIS HUTAN REGISTER
20 GUNUNG BUNDER DESA BANJARAN
Refleksi merupakan bagian inti dari kegiatan Pendampingan berbasis kontekstual (Contextual Asistence and Learning). Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh masyarakat di dalam dan sekitar hutan diharapkan bukan hasil mengingat seperangkat fakta fakta, tetapi hasil dari Refleksi sendiri dari pengalaman pengalaman masa lampau. Pendamping Desa selalu merancang kegiatan yang
merujuk
pada kegiatan Refleksi,
apapun materi yang disampaikan
mengacu pada:
1.
Observasi dan Pengumpulan Data
(Observation and
Data Gathering)
2.
Bertanya (Questioning)
3.
Mengajukan dugaan (Hipotesis)
5.
Penyimpulan (Conclussion)
Untuk
menerapkannya, langkah-langkah yang dilakukan Pendamping adalah kegiatan Refleksi (reflection). Masyarakat di dalam dan sekitar hutan
diarahkan untuk dapat
melakukannya berupa:
1. Mengeksplor pernyataan masyarakat di
dalam dan sekitar hutan secara
langsung tentang apa-apa yang diperolehnya
pada hari itu.
2. Catatan
dari warga masyarakat
3.
Kesan
dan saran warga masyarakat mengenai pembelajaran yang
didapat.
4.
Diskusi.
5.
Hasil karya.
Dengan menggunakan metode refleksi (reflection) dalam pendampingan keuntungan yang dapat dirasakan antara lain:
1. Pendampingan akan lebih bermakna, karena masyarakat pernah mengalami apa yang
dipelajarinya,
2. Proses pendampingan berlangsung
secara
alamiah (Masyarakat bekerja dan
mengalami).
3. Mempermudah pendamping,
karena
masyarakat menemukan dan
menerapkan ide mereka sendiri.
4. Hasil
dari karya yang
dibuat
oleh
masyarakat
dapat
menjadi arahan
dalam pelestarian ekologi dilingkungannya.
Terkait dengan rekayasa sosial ekologi,
metode refleksi (reflection) ditetapkan karena
adanya
kondisi faktual yang tidak seperti apa
yang
diharapkan dan dengan rekayasa sosial
ekologi dalam metode
refleksi (reflection) memiliki tujuan mewujudkan
sebuah bangunan
sosial yang baru.
Dimana terjadi perubahan pada berbagai tatanan sosial, relasi kekuasaan,
bentuk dan fungsionalisasi. serta
komponen-komponen lain yang merupakan bagian dari
pembentuk sebuah kondisi sosial ekologi.
Bahkan proses ini bisa mendesain sebuah sistem
sosial yang sama sekali baru untuk menggantikan sistem lama yang sudah "berkarat".
Dari sini kemudian
sebuah proses rancang
bangun
sosial ekologi
bisa diarahkan kepada bentuk yang dikehendaki (Merevolusi
atau
Mereformasi)
REKAYASA SOSIAL
EKOLOGI DENGAN METODE REFLEKSI SEBAGAI
BENTUK PENDAMPINGAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Pengelolaan sumber daya
alam oleh masyarakat di Dusun 7 (Pujo Rahayu) bekerja
dengan asumsi bahwa masyarakat karena sejarah, mempunyai hak adat atau hak ulayat atas sumberdaya alam
di
Gunung
Bunder.
Masyarakat
memang
telah mempunyai budaya
konservasi, dan tinggal di lokasi
sumberdaya alam berada. Karena penghidupannya bergantung
pada sumberdaya alam tersebut. Kalaupun
beberapa
komunitas telah memiliki budaya
konservasi, ternyata budaya itu lahir karena keadaan yang memang tidak memungkinkan
masyarakat mengekploitasi sumberdaya alam secara intensif.
Teknologi yang dimiliki masih sangat terbatas,
organisasi masyarakat
dalam
pengelolaan sumberdaya alam masih sederhana.
Fenomena yang terlihat di Reguster 20 Gunung
Bunder Desa Banjaran Kecamatan
Padang Cermin Kabupaten
Pesawaran pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat
cenderung berorientasi kepada ekonomis-produktif jangka
pendek. Jika dikaji lebih mendalam, faktor internal yang terdapat di masyarakat seperti tingkat pendidikan,
tingkat pendapatan, kekosmopolitan,
dan
tingkat penguasaan keterampilan pengelolaan sumberdaya alam sekitar
yang menyebabkan
orientasi ekonomis-produktif
jangka pendek ini terjadi.
Rekayasa sosial ekologi
dengan metode refleksi di pendampingan ini lebih mengarah
kepada penguasaan keterampilan, dan dan perubahan
sikap atau perilaku agar peka dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang seimbang dan berkelanjutan. Adapun kegiatan kegiatan yang dilakukan dalam meningkatkan
pengetahuan dalam rekayasa sosial ekologi
pada metode refleksi adalah dengan menciptakan perubahan perilaku yang lebih
mengarah pada
situasi stimulus ingatan yang dapat mempengaruhi keadaan psikologis masyarakat di dalam dan sekitar hutan agar
dapar berubah
dengan sendirinya.
Pemilihan jenis pemberdayaan masyarakat di Dusun 7 (Pujo Rahayu) mengacu pada hasil kesepakatan
masyarakat, namun untuk mendapatkan kesepakatan tersebut digunakanlah
atau di aplikasikan kepada :
1. Mengeksplor pernyataan masyarakat di
dalam dan sekitar hutan secara
langsung tentang apa-apa yang telah diperoleh
dari adanya Hutan Lindung Register
20.
2. Catatan
atau agenda dan ingatan
dari warga masyarakat
3.
Kesan
dan saran warga masyarakat mengenai pemberdayaan yang didapat.
4.
Diskusi.
5.
Hasil karya.
Aplikasi ini bertujuan untuk mengarahkan cara berpikir
masyarakat tentang apa yang telah
dilakukan di masa lalu terhadap keberadan Hutan Lindung Register 20 dan merespon kejadian,
aktivitas atau pengetahuan yang baru diterima tentang kelestarian ekosistem dan keberlanjutan
sumberdaya alam serta
pemanfaatan ekonomis jangka
panjangnya. Masyarakat kemudian diarahkan dengan
mengedepankan
pengetahuan
yang
baru tersebut
untuk menyusun dan
merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) sehingga perancangan kondisi
pemberdayaan yang diinginkan kental akan misi terwujudnya kondisi
faktual yang sesuai
dengan kondisi lingkungan
dimana masyarakat itu berada.
Dari aplikasi tersebut didapatlah hasil yang salah
satunya telah memperoleh
penghargaan Nasional sebagai Kelompok Tani Hutan yang dapat memanfaatkan hasil hutan berupa Kemiri dengan produk unggulannya
yaitu minyak kemiri dan briket dari batok kemiri.
Hasil produk turunan
dari salah satu Tanaman
hutan
tersebut memacu kesadaran ekologi
yang lebih dengan mencoba
untuk
memberdayakan masyarakat dan lahan yang dikelola didalam hutan dengan menanaminya dengan
Tanaman Pinang Hibrida dan Tanaman Buah buahan,
dimana bibit tanaman Pinang dan Buah buahan tersebut didapat dari Desa melalui APBDES sumber
dana
Dana Desa (DD).
Kesadaran ekologi untuk melestarikan alam dan memanfaatkannya guna kesejahteraan masyarakat jangka
panjang
telah mengubah
wajah Register
20 Gunung Bunder menjadi Perhutanan Sosial dengan status Hutan Kemasyarakatan yang mana hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang telah memiliki prilaku
konservasi dan mampu melakukan pemanfaatan
secara ekonomis dengan adanya Hutan.
Kedepan pengelolaan
hutan akan lebih bermakna jika pemberdayaan
masyarakat di dalam hutan dan disekitar hutan mengacu kepada pembelajaran masa lampau dalam menyusun dan merumuskan permasalahan yang mereka
hadapi (self survey) sehingga perancangan kondisi pemberdayaan yang diinginkan kental akan misi terwujudnya
kondisi faktual yang sesuai dengan kondisi lingkungan dimana masyarakat itu berada.
Fungsi Pendamping
Desa dalam menjalankan
Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan Desa akan lebih berhasil dan
berdaya guna.
“Pendamping
Desa Datang Hadir dan Berarti”
Yang Penting Itu.......
Mendengarkan suara-suara orang BIASA,
mendengar mereka bercerita tentang kekuatan,
kepedulian,
dan keinginan
mereka...
Melihat mereka orang orang BIASA dengan
cucuran keringat dan airmata,
berjibaku mewujudkan
'Mimpi
dan Harapan'
Membantu mereka orang-orang BIASA dengan
semangat
Bersama untuk sejahtera.
By. KH AIRUL AWA M, S .P (PD Kecamatan Marga Punduh)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar