TPP KABUPATEN PESAWARAN

SELAMAT DATANG MEDIA PUBLIKASI TPP KABUPATEN PESAWARAN LAMPUNG TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Senin, 13 Oktober 2025

 

REKAYASA SOSIAL EKOLOGI MELALUI METODE REFLEKSI PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

(Studi Kasus pada Kelompok Tani  HKm Gunung Bunder  Desa Banjaran, Kec. Padang Cermin, Kab. Pesawaran)

 

  

Kemajuan pembangunan yang diringi dengan meningkatnya banyak kebutuhan, mendorong orang melakukan banyak permintaan dan aktivitas. Masyarakat mulai berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya yang ada disekitarnya baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia secara maksimal. Beberapa pengamat pembangunan mendefinisikan bahwa pembangunan mengandung makna pertumbuhan dan perubahan (Soekartawi, 1990). Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan menjadi kurang maksimal seperti yang diharapkan bila hasil pembangunan tidak mampu membawa angka pertumbuhan yang tinggi dan juga tidak mampu membawa perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke tingkat yang lebih baik.

Salah satu dampak dari pembangunan dapat dilihat dengan berkurangnya daya dukung lingkungan yang ideal terhadap aktivitas kehidupan manusia. Bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, abrasi pantai, dan lain-lain kerap terjadi. Ardjasa, (1990) mengemukakan bahwa salah satu orientasi strategi pembangunan harus dapat memelihara keseimbangan ekologi antara manusia dengan lingkungannya.

Sejalan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan paket social engineering yang dapat memberikan sentuhan pemanfaatan alam sekitar yang bertanggung jawab. Sehingga proses yang terjadi adalah masyarakat dapat merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) sampai dengan pemecahan masalahnya dengan cara berinteraksi aktif antara masyarakat dengan lingkungan sekitar secara seimbang dan berkesinambungan (balance and sustainable) serta bertanggung jawab.

Berkairan dengan upaya intervensi terencana melalui rekayasa sosial ekologi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku sosial tertentu untuk mencapai perubahan pada masyarakat, terutama masarakat sekitar Hutan, maka dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun

2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar kepada desa disekitar Hutan


atau masyarakat  desa yang  berdekatan dengan  Hutan  untuk  menjadi  tatanan  masyarakat mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya.

Sejalan dengan semangat undang-undang nomor 6 tahun 2014 proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun banyak mengalami perubahan dengan ditandai  oleh  peningkatan  pengatahuan  dan  perubahan  sikap  masyarakat  desa  dalam

melakukan upaya merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) sehingga perancangan kondisi sosial seperti yang diinginkan kental akan misi terwujudnya kondisi faktual yang sesuai dengan kondisi lingkungan dimana masyarakat itu berada. Dasar kondisi faktual inilah yang menjadikan perjalanannya kerapkali menemui kebuntuan karena kondisi faktual yang mereka ciptakan dan mereka inginkan berada pada lingkar merah yang terbentur oleh aturan aturan yang berlaku.

 

 

PENGETAHUAN BARU (ACQUIRING KNOWLEDGE) REFLEKSI BERFIKIR

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut bahwa salah satu fungsi yang dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pendekatan yang diambil yaitu Tri-Matra Pembangunan Desa yang memiliki maksud bahwa untuk memperkuat tugas dan fungsi perlu di didesain Program Unggulan guna mendorong integrasi, sinergi, dan harmonisasi program di Pemerintahan (pusat hingga desa) dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan Desa adalah sebagai berikut

1.   Jaring Komunitas Wiradesa. Pilar ini bertujuan untuk memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya untuk menegakkan hak dan martabatnya, memajukan kesejahteraan baik sebagai individu, keluarga maupun kolektif warga Desa.

2.   Lumbung Ekonomi Desa. Pilar ini merupakan pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu amanat untuk melakukan pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat.  Lumbung  Ekonomi  Desa diarahkan  untuk  melakukan  segala


tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketahanan energi dan kemandirian ekonomi Desa.

3.   Lingkar Budaya Desa. Pilar ini merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya (kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran untuk melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa. Pilar ketiga ini mensyaratkan adanya promosi pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Gerakan pembangunan Desa tidaklah tergantung pada inisiatif orang perorang. tidak juga tergantung pada insentif material (ekonomi), tetapi lebih dari itu semua adalah soal panggilan kultural.

Tiga Pilar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di atas memiliki keterkaitan satu sama lain. Komitmen untuk menjalankan program dan kegiatan kemampuan mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan dengan menggunakan pendekatan (metode) ini, diharapkan dapat melipatgandakan (ustained impact) untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa.

Refleksi berpikir yang dilakukan dimasa lalu yang merupakan respon terhadap kejadian, aktivitas atau pengetahuan yang baru diterima akan dijadikan struktur pengetahuan yang baru yang merupakan pengayaan atau revisi dari pengetahuan sebelumnya menjadikan aktivitas berpikir masyarakat cenderung terfokus pada pemanfaatan bukan pendayagunaan. Realisasinya dapat berupa pernyataan langsung tentang manfaat, pencatatan di memori interaksi sosial, kesan dan saran, diskusi, dan hasil karya. Namun kerap yang terjadi ditengah masyarakat refleksi berpikir dari pengetahuan yang baru yang diterima terbatas pada pemanfaatan tanpa efek ustained impact.

 

 

KERANGKA MASALAH

 

Untuk meningkatkan keberfungsian Tri-Matra Pembangunan Desa maka perlu memperhatikan  strategi  pemberdayaan  masyarakat  yang  memiliki  pola dan  direncanakan sesuai dengan rumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) namun kondisi faktual yang didapat tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Disisi lain Konsepsi Refleksi berpikir dan pengetahuan baru yang didapat oleh masyarakat menjadi berdayaguna dan memiliki efek melipatgandakan (ustained impact).


 

 

 



Gambar 1: Paradigma kerangka Pemecahan Masalah

 

 

Rekayasa Sosial Ekologi

1.  Partisipasi aktif warga untuk menjaga ekologi.

2.  Penguasaan Keterampilan

Ekologi

3.  Feedback

 

Refleksi (Reflection)

1.    Struktur Pengetahuan yang baru

2.    Pengayaan dari pengalaman

3.    Revisi

 

 

 

Program Dana Desa untuk Pemberdayaan

Masyarakat

1. Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan

2. Berbasis Kebutuhan warga masyarakat

3. Bertumpu pada potensi lokal

 

 

Kelestarian Hutan Kawasan

1. Kelestarian Ekosistem

2. Keseimbangan pemanfaatan ekologis dan ekonomis

 

 

 

HUTAN POTENSI DAN MASALAH

 

Pada saat ini pemerintah telah mengubah paradigma pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people, Pembanguan kehutanan adalah terwujudnya kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam hutan berupa hutan kemsyarakatan.

Sebagaimana dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai suatu ekosistem, hutan sejak lama diketahui memiliki fungsi ekologis, disamping manfaat ekonomis yang bersifat nyata. Sebagaimana halnya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat ganda (nilai ekonomis dan nilai ekologis), masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adalah penentuan tingkat optimal dari kedua manfaat yang ada tersebut.


Melihat permasalahan dalam penentuan tingkat pemanfaatan yang optimal dari kedua manfaat yang ada maka diperlukan sentuhan rekayasa sosial yang terkemas dalam muatan ekologi namun tidak menampik optimalisasi secara ekonomis dari pemanfaatan hutan yang ada. Secara ekologis pengelolaan hutan harus selalu mengedepankan kelestarian ekologi dengan menggunakan pendekatan kelestarian ekosistem sepanjang masa, sedangkan secara ekonomis pengelolaan hutan adalah mengoptimalkan hasil dengan menggunakan pendekatan kelesetarian hasil yang berkelanjutan.

Pengelolaan hutan akan berhasil guna jika partisipasi masyarakat di dalam maupun di sekitas hutan berjalan secara optimal. Partisipasi masyarakat secara umum erat kaitannya dengan tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, kekosmopolitan dan tingkat penguasaan keterampilan pengelolaan  sumberdaya  alam  sekitar.  Pengoptimalan  nilai  nilai  partisipatif masyarakat akan terganggu jika peran serta dari stackholder yang ada tidak optimal, termasuk didalamnya adalah peran desa sebagai institusi pemerintahan terkecil yang menaungi masyarakat secara hukum dan memiliki tatanan geografis memiliki batas di sekitar hutan.

Penguasaan tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dalam  optimalisasi  manfaat  hutan akan  memiliki  efektivitas  dan  efesiensi  jika keduanya (pendidikan dan keterampilan) mendapatkan perhatian yang lebih untuk ditingkatkan. Selain itu dengan pendidikan dan keterampilan yang ada Masyarakat akan dapat berinteraksi aktif dengaan lingkungan hutan dan dapat dengan mudah merumuskan masalah yang dihadapi (self survey) secara tepat sampai dengan pemecahan masalahnya secara seimbang dan berkesinambungan (balance and sutainable) serta bertanggung jawab.

 

 

DANA DESA DAN MANFAAT EKONOMI

 

 Sebagaimana pendekatan dalam Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yaitu desa


sebagai Lumbung Ekonomi, maka pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 dapat dilakukan dengan cara pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lumbung Ekonomi Desa diarahkan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketahanan energi dan kemandirian ekonomi Desa. Sejalan dengan semangat  Tri-Matra  Pembangunan  dan  Pemberdayaan  Desa  maka  pemberdayaan  secara 
ekonomi bagi masyarakat desa tidak mengenal batas dan menghadirkan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan menyeluruh.


Melalui Dana Desa nilai manfaat secara ekonomi dari keberadaan hutan disekitar desa dapat menjadi tolok ukur dalam menentukan kehadiran negara guna mensejahterakan masyarakat. Dengan Dana Desa pola pola pemberdayaan masyarakat dapat dengan mudah untuk dilaksanakan termasuk kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Akan tetapi pemanfaatan Dana Desa mesti di

lakukan secara bijaksana karena didalam fungsi peningkatan nilai ekonomis hutan juga terbetik pelestarian secara ekologi dari hutan yang ada. Sehingga Pemanfaatan Dana Desa secara ekologis mengedepankan kelestarian ekologi dengan menggunakan pendekatan kelestarian ekosistem sepanjang masa, sedangkan secara ekonomis Pemanfaatan Dana Desa adalah untuk mengoptimalkan hasil dengan menggunakan pendekatan kelesetarian hasil yang berkelanjutan.

 

 

STRATEGI PENDAMPING DESA DALAM MEREKAYASA SOSIAL EKOLOGI GUNA PEMANFAATAN SEBESAR BESARNYA NILAI EKONOMIS DARI HUTAN LINDUNG REGISTER 20 GUNUNG BUNDER DESA BANJARAN.

 


Desa Banjaran salah satu desa yang masuk kedalam
Administratif Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, memiliki 7 Dusun 26

Rukun Tetangga (RT), dari 7 Dusun yang ada terdapat satu dusun yang masyarakat yang bermukim di Dusun

7 (Pujo Rahayu)  bermukim di dalam hutan Register

 

20 Gunung Bunder,  Dusun 7 (Pujo Rahayu) terbagi menjadi  4  Rukun  Tetangga  (RT)  dengan  Jumlah

Kepala Keluarga yaitu 133 KK dan sebagian besar masyarakat memiliki area perladangan di dalam hutan register 20 Gunung Bender.   Masyarakat yang bermukim didalam are hutan register 20  Gunung  Bunder  membentuk  Kelompok Tani  Hutan  dimana  setiap  kelompok beranggotakan 20-25 orang dan penguasaan lahan hutan berkisar 10-15 Ha perkelompoknya, dengan jumlah 5 Kelompok Tani Hutan, mereka tergabung kedalam Gapoktan Register 20

Gunung Bunder.  Rata rata tingkat pendidikan KK di Dusun 7 (Pujo Rahayu) hanya mencapai

 

tingkat  SD/Sederajat,  dan  dengan  keterbatasan  pengetahuan  dan  tuntutan  persaingan


pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin deras maka   terjadilah peralihan fungsi hutan lindung Register 20 menjadi area perladangan.

Jika kehadiran kebun dan ladang dengan mengalihkan fungsi Hutan sebagai dalih pembangunan wilayah maka seharusnya pembangunan itu sendiri harus mengandung makna pertumbuhan dan perubahan. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan menjadi kurang seperti yang diharapkan karena tidak mampu membawa angka pertumbuhan yang tinggi dan juga tidak mampu membawa perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke tingkat yang lebih baik. Dengan kata lain walaupun pengalihan fungsi hutan yang berorientasi ke pembangunan ekonomi belum mampu dirasakan sepenuhnya untuk pembangunan sosial kemasyarakatan bahkan menambah kerusakan ekosistem hutan yang ada.

Sebagai sebuah perencanaan sosial, rekayasa sosial ekologi harus juga mengacu kepada partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat seyogyanya dilibatkan dengan berbagai kegiatan guna menaikkan serta mengembangkan  standar taraf  kehidupan mereka.  Dengan  konsep  yang terncana dan terukur, Pendamping Desa melakukan  pendekatan partisipasi aktif masyarakat melalui konsep Pendidikan Orang Dewasa (POD), merefleksikan pengalaman masa lampau dengan penekanan pada penyatuan masyarakat sebagai satu kesatuan yang utuh yaitu sebagai perencana dan sebagai pelaksana.

Rekayasa sosial ekologi dalam pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dapat di bentuk sebagai usaha pembangunan sikap mental intelegensia yang didalamnya terdapat cara mengolah aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik secara seimbang. Perencanaan yang dilakukan secara sadar dan terorganisasi dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk memberikan alternatif pemecahan masalah yang terbaik dalam mengolah fakta serta situasi sebagaimana adanya dan mencari jalan keluar guna memecahkan masalah yang timbul. Dalam Rekayasa sosial ekologi harus dapat mengembangkan potensi masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian, bersifat hadap masalah, berbasis kebutuhan warga masyarakat di dalam dan sekitar hutan, kontekstual, dan bertumpu kepada potensi lokal.

Rekayasa yang demikian inilah yang dapat dijadikan tumpuan dalam mensiasati kearifan masyarakat terhadap kelestarian ekologi sekitar. Jika di dalam pendampingan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan kesetaraan diakreditasikan sedini mungkin dengan rekayasa sosial dengan pola prilaku ekologi yang menyertainya, maka akan tercipta sebuah tatanan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pribadi dari sasaran yang mengarah kepada keseimbangan intelegensia dengan kepekaan terhadap kelestarian ekologi,


Rekaya sosial ekologi diharapkan mampu merancang kondisi sosial ketika kondisi faktual berjalan tidak seperti apa yang diharapkan. Rancangan dalam mensiasati kondisi tersebut diperlukan social design yang lebih dialogis-partisipatif, dengan rancangan semacam ini tujuan dari rekayasa sosial ekologi untuk memelihara keseimbangan ekologi antara manusia dengan lingkungannya dari eksploitasi ekologi yang berlebih guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat di tekan.

Jika dikaitkan dengan konsep self help, Pendamping Desa dengan dasar hadap masalah, berbasis kebutuhan warga masyarakat, kontekstual, dan bertumpu kepada potensi lokal penggunaan sumberdaya sekitar, baik sumberdaya alam dan seumberdaya manusia, maka arah situasi dari perubahan sosial yang terbentuk dalam pendampingan pemberdayaan masyarakat akan dapat diarahkan kepada kelestarian sumberdaya alam sekitarnya. Sehingga pertanyaan yang mendasar mengenai bagaimana masyarakat di dalam dan sekitar hutan tahu jika kebutuhan dasar untuk dipelajari adalah bagaimana melestarikan hutan lindung register 20 yang terencana dan berkelanjutan dapat terjawab seiring dengan proses pelaksanaan pendampingan.

 

 

REFLEKSI BENTUK PEMBELAJARAN MASA LAMPAU SEBAGAI UPAYA MENGATASI KERUSAKAN EKOSISTEM HUTAN DAN MENINGKATKAN NILAI EKONOMIS HUTAN REGISTER 20 GUNUNG BUNDER DESA BANJARAN

 



Refleksi merupakan bagian inti dari kegiatan Pendampingan berbasis kontekstual (Contextual Asistence  and  Learning).  Pengetahuan  dan keterampilan yang diperoleh masyarakat di dalam dan sekitar hutan diharapkan bukan hasil mengingat seperangkat fakta fakta, tetapi hasil dari Refleksi sendiri dari pengalaman pengalaman masa lampau. Pendamping  Desa  selalu  merancang  kegiatan  yang

merujuk pada kegiatan Refleksi, apapun materi yang disampaikan mengacu pada:

 

1. Observasi dan Pengumpulan Data (Observation and Data Gathering)

 

2. Bertanya (Questioning)

 

3. Mengajukan dugaan (Hipotesis)

 

5. Penyimpulan (Conclussion)


Untuk menerapkannya, langkah-langkah yang dilakukan Pendamping adalah kegiatan Refleksi (reflection). Masyarakat di dalam dan sekitar hutan diarahkan untuk dapat melakukannya berupa:

1. Mengeksplor pernyataan masyarakat di dalam dan sekitar hutan secara langsung tentang apa-apa yang diperolehnya pada hari itu.

2. Catatan dari warga masyarakat

 

3. Kesan dan saran warga masyarakat mengenai pembelajaran yang didapat.

 

4. Diskusi.

 

5. Hasil karya.

 

Dengan menggunakan metode refleksi (reflection) dalam pendampingan keuntungan yang dapat dirasakan antara lain:

1.   Pendampingan akan lebih bermakna, karena masyarakat pernah mengalami apa yang dipelajarinya,

2.   Proses pendampingan berlangsung secara alamiah (Masyarakat bekerja dan mengalami).

3.   Mempermudah pendamping, karena masyarakat menemukan dan menerapkan ide mereka sendiri.

4.   Hasil  dari  karya  yang  dibuat  oleh  masyarakat  dapat  menjadi  arahan  dalam pelestarian ekologi dilingkungannya.

Terkait dengan rekayasa sosial ekologi, metode refleksi (reflection) ditetapkan karena adanya kondisi faktual yang tidak seperti apa yang diharapkan dan dengan rekayasa sosial ekologi dalam metode refleksi (reflection) memiliki tujuan mewujudkan sebuah bangunan sosial yang baru. Dimana terjadi perubahan pada berbagai tatanan sosial, relasi kekuasaan, bentuk dan fungsionalisasi. serta komponen-komponen lain yang merupakan bagian dari pembentuk sebuah kondisi sosial ekologi. Bahkan proses ini bisa mendesain sebuah sistem sosial yang sama sekali baru untuk menggantikan sistem lama yang sudah "berkarat". Dari sini kemudian sebuah proses rancang bangun sosial ekologi bisa diarahkan kepada bentuk yang dikehendaki (Merevolusi atau Mereformasi)

 

 

REKAYASA   SOSIAL   EKOLOGI   DENGAN   METODE   REFLEKSI   SEBAGAI BENTUK PENDAMPINGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat di Dusun 7 (Pujo Rahayu) bekerja dengan asumsi bahwa masyarakat karena sejarah, mempunyai hak adat atau hak ulayat atas sumberdaya  alam  di  Gunung  Bunder.  Masyarakat  memang  telah  mempunyai  budaya


konservasi, dan tinggal di lokasi sumberdaya alam berada. Karena penghidupannya bergantung pada sumberdaya alam tersebut.   Kalaupun beberapa komunitas telah memiliki budaya konservasi, ternyata budaya itu lahir karena keadaan yang memang tidak memungkinkan masyarakat mengekploitasi sumberdaya alam secara intensif. Teknologi yang dimiliki masih sangat terbatas, organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam masih sederhana.

Fenomena yang terlihat di Reguster 20 Gunung Bunder Desa Banjaran Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat cenderung berorientasi kepada ekonomis-produktif jangka pendek. Jika dikaji lebih mendalam, faktor internal yang terdapat di masyarakat seperti tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, kekosmopolitan, dan tingkat penguasaan keterampilan pengelolaan sumberdaya alam sekitar yang menyebabkan orientasi ekonomis-produktif jangka pendek ini terjadi.

Rekayasa sosial ekologi dengan metode refleksi di pendampingan ini lebih mengarah kepada penguasaan  keterampilan, dan  dan  perubahan  sikap  atau perilaku  agar  peka dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang seimbang dan berkelanjutan. Adapun kegiatan kegiatan yang dilakukan dalam meningkatkan pengetahuan dalam rekayasa sosial ekologi pada metode refleksi adalah dengan menciptakan perubahan perilaku yang lebih mengarah pada situasi stimulus ingatan yang dapat mempengaruhi keadaan psikologis masyarakat di dalam dan sekitar hutan  agar dapar berubah dengan sendirinya.

Pemilihan jenis pemberdayaan  masyarakat di Dusun 7 (Pujo Rahayu) mengacu pada hasil kesepakatan masyarakat, namun untuk mendapatkan kesepakatan tersebut digunakanlah atau di aplikasikan kepada :

1. Mengeksplor pernyataan masyarakat di dalam dan sekitar hutan secara langsung tentang apa-apa yang telah diperoleh dari adanya Hutan Lindung Register 20.

2. Catatan atau agenda dan ingatan dari warga masyarakat

 

3. Kesan dan saran warga masyarakat mengenai pemberdayaan yang didapat.

 

4. Diskusi.

 

5. Hasil karya.

 

Aplikasi ini bertujuan untuk mengarahkan cara berpikir masyarakat tentang apa yang telah dilakukan di masa lalu terhadap keberadan Hutan Lindung Register 20 dan merespon kejadian, aktivitas atau pengetahuan yang baru diterima tentang kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumberdaya alam serta pemanfaatan ekonomis jangka panjangnya. Masyarakat kemudian diarahkan  dengan  mengedepankan  pengetahuan  yang  baru tersebut  untuk  menyusun  dan merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) sehingga perancangan kondisi


pemberdayaan yang diinginkan kental akan misi terwujudnya kondisi faktual yang sesuai dengan kondisi lingkungan dimana masyarakat itu berada.

Dari aplikasi tersebut didapatlah hasil yang salah satunya telah memperoleh penghargaan Nasional sebagai Kelompok Tani Hutan yang dapat memanfaatkan hasil hutan berupa Kemiri dengan produk unggulannya yaitu minyak kemiri dan briket dari batok kemiri. Hasil produk turunan dari salah satu Tanaman hutan tersebut memacu kesadaran ekologi yang lebih dengan mencoba untuk memberdayakan masyarakat dan lahan yang dikelola didalam hutan dengan menanaminya dengan Tanaman Pinang Hibrida dan Tanaman Buah buahan, dimana bibit tanaman Pinang dan Buah buahan tersebut didapat dari Desa melalui APBDES sumber dana Dana Desa (DD).

Kesadaran ekologi untuk melestarikan alam dan memanfaatkannya guna kesejahteraan masyarakat  jangka panjang  telah  mengubah  wajah Register  20  Gunung  Bunder menjadi Perhutanan Sosial dengan status Hutan Kemasyarakatan yang mana hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang telah memiliki prilaku konservasi dan mampu melakukan pemanfaatan secara ekonomis dengan adanya Hutan.

Kedepan pengelolaan hutan akan lebih bermakna jika pemberdayaan masyarakat di dalam hutan dan disekitar hutan mengacu kepada pembelajaran masa lampau dalam menyusun dan merumuskan permasalahan yang mereka hadapi (self survey) sehingga perancangan kondisi pemberdayaan yang diinginkan kental akan misi terwujudnya kondisi faktual yang sesuai dengan kondisi lingkungan dimana masyarakat itu berada. Fungsi Pendamping Desa dalam menjalankan Tri-Matra Pembangunan dan Pemberdayaan Desa akan lebih berhasil dan berdaya guna.

 

 

 

 

“Pendamping Desa Datang Hadir dan Berarti

 

 

 

Yang Penting Itu.......



Mendengarkan suara-suara orang BIASA, mendengar mereka bercerita tentang kekuatan, kepedulian,

dan keinginan mereka...

Melihat mereka orang orang BIASA dengan cucuran keringat dan airmata, berjibaku mewujudkan

'Mimpi dan Harapan'

Membantu mereka orang-orang BIASA dengan semangat

Bersama untuk sejahtera.

 By. KH AIRUL AWA M,  S .P (PD Kecamatan Marga Punduh)



 

 

 

 

 

 

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENDAMPING DESA(isme) OASE DITENGAN BADAI PERUBAHAN Desaisme , sebuah istilah yang semakin sering kita dengar, merujuk pada sebuah gerak...